Jumat, 18 Maret 2016

sejarah MTQ




 SEJARAH MTQ dan SEPENGGAL KISAH QORI INTERNASIONAL ASAL INDONESIA

MTQ telah ada di Indonesia sejak tahun 1940-an sejak berdirinya Jami'iyyatul Qurro wal Huffadz yang didirikan oleh Nahdlatul Ulama, ormas terbesar di Indonesia.
Sejak tahun 1968, saat Menteri Agama dijabat K.H. Muhammad Dahlan (salah seorang ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) MTQ dilembagakan secara nasional. MTQ pertama diselenggarakan di Makassar pada bulan Ramadhan tahun 1968. Kala itu hanya melembagakan tilawah dewasa saja dan melahirkan Qari Ahmad Syahid dari jawa Barat dan Muhammadong dari Sulawesi Selatan. MTQ kedua diselenggarakan di Banjarmasin tahun 1969. Tahun 1970 MTQ ketiga diselenggarakan di Jakarta dengan acara yang sangat meriah.
MTQ kini sudah berlangsung 23 kali. Banten akan menjadi tuan rumah MTQ Nasional ke 24. Kini, tidak hanya lagu yang dilombakan, juga termasuk cerdas cermat, pidato, kaligrafi, dan lain sebagainya.
MTQ juga diselenggarakan antar dan di dalam instansi tertentu. MTQ Wartawan diselenggarakan secara rutin tiga tahun sekali dan akan memasuki MTQ kelima tahun 2008 nanti. MTQ Pertamina terhenti sejak tahun 1980. MTQ Telkom dengan nama MAN (Musabawah Al-Quran Nasional) tahun 2008 ini akan dilangsungkan di banda Aceh sebagai MAN ke delapan.
Lagu-lagu tilawah antara lain Bayati, Syika, Nahwand, Rost, Jiharka, dan lain sebagainya.
Qari-qari terkenal asal Indonesia antara lain: K.H. Aziz Muslim, K.H. Bashori Alwi, Hj. Rofiqoh darto Wahab, Hj. Nursiah Ismail, Hj. Aminah, Hj. Maria Ulfah, Muammar ZA, Muhammadong, Muhammad Ali, H. Wan Muhammad Ridwan Al-Jufrie' dan lain sebagainya.
Contoh qori yang saat ini terkenal meluas seluruh nusantara adalah SYAMSURI FIRDAUS
Berikut profil Syamsuri :

PROFIL SYAMSURI FIRDAUS QORI INTERNASIONAL

SYAMSURI FIRDAUS 

syamsuri firdaus qori internasional
Syamsuri fidaus adalah qori remaja saat ini
Syamsuri adalah juara qori nasional tahun 2012 kategori anak-anak
Yang dilaksanakan di ambon
Tahukah anda ? waktu syamsuri mewakili kafilah NTB
Kafilah syamsuri firdaus ini tidak atau kurang diperhatikan
Oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten
Kafilah qori internasional ini hanya diiringi oleh guru ngajinya saja
Bersama beberapa orang rekan syamsuri diantaranya muhamad farhan
Yang kebetulan farhan juga menjadi juara kategori murotal di ambon
Sesampainya di maluku tepatnya ambon
Syamsuri bukannya latihan tapi malah jatuh sakit
Padahal pelaksanaan MTQ tinggal dua hari lagi
Di saat kafilah lain sibuk latihan ,syamsuri malah diam dan istirahat di sebuah klinik dekat hotel
Sedih memang keadaannya
Pas hari pelaksanaan MTQ syamsuri masih kurang baik kesehatannya
Mungkin karena terlalu lelah di kapal ferry dari NTB ke Ambon
Perjalanan pakai kapal ferry butuh waktu berhari-hari untuk mencapai ambon
Berbeda kalo pakai pesawat terbang ,bisa sehari sampai
Kembali ke cerita MTQ
Pas hari pelaksanaan ,syamsuri yang qori internasional itu
Masih lelah ,tapi dia tetap semangat penuh asa
Dia tidak mau mengecewakan perwakilan kafilahnya
Babak penyisihan berhasil dia lalui
Setelah babak penyisihan,dia tidak latihan
Namun istirahat untuk memulihkan kondisi fisiknya
Syamsuri berhasil menembus babak final dan akhirnya keluar menjadi juara nasional
Mungkin kita tidak tahu kisah ini ,perjuangan ini
Kita hanya tahu ketika syamsuri telah menjadi sukses menjadi qori internasional
Kafilah syamsuri pulang dengan kepala tegak
Membawa piala kebanggan untuk daerahnya
Setelah mendengar syamsuri menjadi juara
Pemerintah kabupaten baru mulai sibuk
Mengadakan penyambutan buat Syamsuri
Pertanyaannya ,pas waktu berangkat kemana aja ???

Syamsuri dijemput dan diarak keliling kota Bima
Seperti pahlawan untuk daerahnya
Mulai saat itu Nama syamsuri mulai dikenal luas
Dan menjadi kebanggaan daerahnya
Memasuki tahun 2013 ,pemerintah pusat memanggil Syamsuri firdaus
Untuk mengikuti ajang internasional di singapura
Dia bersaing dengan beberapa perwakilan dari beberapa negara
Syamsuri juga tidak menyangka dia yang menjadi wakil indonesia
Dan yang membanggakan,dia keluar sebagai juaranya
Mengharumkan nama indonesia di ajang internasional
Sejak saat itulah nama syamsuri semakin terkenal sampai saat ini
Banyak penggemarnya di seluruh indonesia
Videonya banyak diputar di youtube
Kalo semua video dia digabung
Maka semua video Syamsuri telah diputar sebanyak 2 juta kali
Dan masih terus bertambah
Sekarang Syamsuri sudah remaja
sekolah di Madrasah Aliyah Negeri 3 BIMA
Banyak sekali hits-hits qori yang dia bawakan
seperti surat al kahfi (ini yang paling populer),surat an nisa
dan lain-lain
kalo merujuk ke situs youtube
maka,qori Syamsuri firdaus adalah yang paling banyak diputar

berikut profil Syamsuri firdaus
nama : Syamsuri firdaus
TTL : sila , 11 april 1999
domosili : sila bima Nusa tenggara barat

 

Sejarah Ahbabul Musthofa


 


Sejarah Ahbabul muthofa

SEKILAS MENGENAI AHBABUL MUSTHOFA

Habib Syech bin Abdulkadir Assegaf adalah salah satu putra dari 16 bersaudara putra-putri Alm. Al-Habib Abdulkadir bin Abdurrahman Assegaf ( tokoh alim dan imam Masjid Jami' Asegaf di Pasar Kliwon Solo), berawal dari pendidikan yang diberikan oleh guru besarnya yang sekaligus ayah handa tercinta, Habib Syech mendalami ajaran agama dan Ahlaq leluhurnya. Berlanjut sambung pendidikan tersebut oleh paman beliau Alm. Habib Ahmad bin Abdurrahman Assegaf yang datang dari Hadramaout. Habib Syech juga mendapat pendidikan, dukungan penuh dan perhatian dari Alm. Al-Imam, Al-Arifbillah, Al-Habib Muhammad Anis bin Alwiy Al-Habsyi (Imam Masjid Riyadh dan pemegang magom Al-Habsyi). Berkat segala bimbingan, nasehat, serta kesabaranya, Habib Syech bin Abdulkadir Assegaf menapaki hari untuk senantiasa melakukan syiar cinta Rosull yang diawali dari Kota Solo. Waktu demi waktu berjalan mengiringi syiar cinta Rosullnya, tanpa di sadari banyak umat yang tertarik dan mengikuti majelisnya, hingga saat ini telah ada ribuan jama'ah yang tergabung dalam Ahbabul Musthofa. Mereka mengikuti dan mendalami tetang pentingnya Cinta kepada Rosull SAW dalam kehidupan ini.
Ahbabul Musthofa, adalah salah satu dari beberapa majelis yang ada untuk mempermudah umat dalam memahami dan mentauladani Rosull SAW, berdiri sekitar Tahun1998 di kota Solo, tepatnya Kampung Mertodranan, berawal dari majelis Rotibul Haddad dan Burdah serta maulid Simthut Duror Habib Syech bin Abdulkadir Assegaf memulai langkahnya untuk mengajak ummat dan dirinya dalam membesarkan rasa cinta kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW .

KEGIATAN AHBABUL MUSTHOFA

Pengajian Rutin (zikir & sholawat)
setiap hari Rabu Malam dan Sabtu Malam Ba'da Isyak di Kediaman Habib Syech bin Abdulkadir Assegaf .
Pengajian Rutin Selapanan Ahbabul Musthofa
- Purwodadi ( Malam Sabtu Kliwon ) di Masjid Agung Baitul Makmur Purwodadi.
- Kudus ( Malam Rabu Pahing ) di Halaman Masjid Agung Kudus.
- Jepara ( Malam Sabtu Legi ) di Halaman Masjid Agung Jepara .
- Sragen ( Malam Minggu Pahing ) di Masjid Assakinah, Puro Asri, Sragen.
- Jogja ( Malam Jum'at Pahing ) di Halaman PP. Minhajuttamyiz, Timoho, di belakang Kampus IAIN.
- Solo ( Malam Minggu Legi ) di Halaman Mesjid Agung Surakarta.

 

lirik mars NU








 KUMPULAN LIRIK MARS NU

 
HYMNE PELAJAR NU

Bersemilah-bersemila
Tunas-tunas NU
Tumbuhsubur-tumbuh subur
Di persada NU

Masa depan di tanganmu
Untuk meneruskan perjuangan
Mekar indah-mekar indah
Kau harapan NU

Kita bangu-kita bangun
Jiwa besar NU
Nan bertaqwa nan berjiwa
Islam ahlussunnah wal jama'ah

Bersemilah-bersemilah
Tunas-tunas NU
Tumbuhsubur-tumbuh subur
Di persada NU

Hari depan mengharapkan
Darma bakti akan kita abdikan
Bersemilah-bersemilah
Tunas-tunas NU......

---

MARS MUSLIMAT NU

Marilah kaum ibu muslimat
Nahdlatul Ulama dan setia
Al-Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas
Menjadi pedoman utama
Demi agama, nusa, dan bangsa
Negara damai bahagia

**
Insyaflah hai kaum ibu
Bimbinglah putra-putrimu
Iman teguh, bijaksana
Muslimat Indonesia
X2

Majulah kaum ibu muslimat
Pengemban, pembawa amanat
Pendidik, pembina bunga bangsa
Menunaikan tugas mulia
Berilmu, beramal, dan berbakti
bertaqwa pada Ilahi


MARS GP ANSOR

Darah dan nyawa telah kuberikan
Syuhada rebah Allahu Akbar
Kini bebas rantai ikatan
Negara jaya Islam yang benar

Berkibar tinggi panji gerakan
Iman di dada patriot perkasa
Ansor maju satu barisan
Seribu rintangan patah semua

Tegakkan yang adil hancurkan yang dzalim
Makmur semua lenyap yang nista

Allahu Akbar – Allahu Akbar
Pajar baja gerakan kita
Bangkitlah bangkit putra pertiwi
Tiada gentar dada ke muka
Bela agama bangsa negeri



Fatayat Nahdlatul Ulama
Teladan pemudi utama
Berguna bagi nusa bangsa
Menjunjung tinggi agama

Fatayat Nahdlatul Ulama
Wanita berpribadi luhur
Setia, terampil, dan jujur
Menuju masyarakat adil makmur

**
Fatayat berasas Pancasila
Bersendi A-Quran dan Sunnah
Ahlussunnah wal jama’ah
Menuju ridho Allah
X2


MARS IPNU

Wahai pelajar Indonesia
Siapkanlah barisanmu
Bertekat bulat bersatu
Di bawah kibaran panji IPNU
Wahai pelajar islam yang setia
Kembangkanlah agamamu
Dalam Negara Indonesia
Tanah air yang ku cinta
Dengan berpedoman kita belajar
Berjuang serta bertakwa
Kita bina watak nusa dan bangsa
Tuk kejayaan masa depan
Bersatu wahai pelajar islam jaya
Tunaikanlah kewajiban yang mulya
Ayo maju pantang mundur
Dengan rahmat tuhan kita perjuangkan
Ayo maju pantang mundur
Pasti tercapai adil makmur


MARS IPPNU

Sirnalah gelap terbitlah terang
Mentari timur sudah bercahya
Ayunkan langkah pukul genderang
Segala rintangan mundur semua
Tiada laut sedalam iman
Tiada gunung setinggi cita
Sujud kepala kepada tuhan
Tegak kepala lawan derita
Dimalam yang sepi dipagi yang terang
Hatiku teguh bagimu ikatan
Dimalam yang hening dihati membakar
Hatiku penuh bagimu pertiwi
Mekar seribu bunga ditaman
Mekar cintaku pada ikatan
Ilmu kucari amal kuberi
Untuk agama bangsa dan negeri

HIMNE ISNU

Lirik: Ali Masykur Musa
Aransemen: Tya Subiakto

Bersyukur atas karunia Allah
Negeri yang kaya raya alamnya
Tercipta bagi s’luruh rakyat-Nya
Amanah demi sejahtera semua
Memanggil tangan-tangan yang ahli
Merawat, mengelola sepenuh hati
Bagi insan nan selalu memuji
Singsingkan lengan baju siap beraksi

Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama
Wadah untuk mengabdi dan beraksi
Bagi yang berdzikir dan berpikir
Perjuangkan kemaslahatan insani

Keadilan, misi kami
Kejujuran , sikap kami
Kebenaran, prinsip kami
Kesetaraan, pergaulan kami
Bismillah, kami berniat suci
Subhanallah, kami berjanji
Alhamdulillah, kami memuji
Allahu Akbar, berserah diri

Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama
Bakti kami untukmu Indonesia

MARS ISNU

Lirik: Ali Masykur Musa
Aransemen: Tya Subiakto

Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama, siap berbakti dan beraksi
Untuk Indonesia yang aman sejahtera, demi rakyatnya
Kami hadir menjadi lentera bangsa, menyinari sepanjang masa
Cendekia menyatu untuk idea, bendera nusaIkatan Sarjana Nahdlatul Ulama,

wadah cendekia warganya
Kami merindukan Islam Indonesia, yang ramah bersahaja
Beraqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah, mengangkat martabat umatnya
Berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Empat Lima

Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama, mensyukuri karunia Allah
Negeri yang kaya raya atas alamnya, untuk umatnya
Mari berbakti, mengabdi dan beraksi, untuk cita-cita
Negeri yang adil makmur dan sejahtera, Indonesia

STRUKTUR ORGANISASI NU

STRUKTUR ORGANISASI NU, LEMBAGA, LAJNAH, DAN BADAN OTONOM

1. Struktur Organisasi NU tingkat kepengurusan
a. PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) untuk tingkat pusat.
b. PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) untuk tingkat propinsi.
c. PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat kabupaten.
d. MWCNU (Pengurus Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat kecamatan.
e. PRNU (Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama) untuk tingkat Kelurahan.
2. Lembaga
Lembaga adalah perangkat oraganisasi NU yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan NU yang berkaitan dengan bidang tertentu. Lembaga-lembaga tsb adalah :
a. LDNU (Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang dakwah islam ASWAJA.
b. LP Ma’arif NU bertugas dibidang pendidikan formal/non formal selain pon. Pes.
c. LSM-NU (Lembaga Sosial Mabarot Nahdlatul Ulama) bertugas di bidang social dan kesehatan
d. LENU (Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang ekonomi warga NU.
e. LP3NU (LembagaPembangunan dan Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang pengembangan pertanian, perternakan, dan perikanan.
f. RMI (Rabithah Ma’ahidil Islamiyah) bertugas di bidang pengembangan Pondok esantren (Pon. Pes)
g. LKNU (Lembaga Kemaslahatan dan Keuarga Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang kemaslahatan keluarga, kependudukan dan lingkungan hidup.
h. Haiah Ta’mir Masjid bertugas melaksanakan kebijakan NU di bidang pengembangan dan kemakmuran masjid.
i. Lembaga misi islam bertugas dibidang pengembangan dan penyiaran islam ASWAJA di daerah yang bersifat khusus.
j. ISHI (Ikatan Seni Hadrah Indonesia) bertugas dibidang pengembangan seni hadroh (terbangan).
k. Lesbumi (Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia) bertugas dibidang seni dan budaya.
l. IPSNU Pagar Nusa (Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang pengembangan olah raga bela diri pencak silat.
3. Lajnah
Lajnah adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi untuk melaksanakan program NU yang memerlukan penanganan khusus. Lajnah tersebut yaitu :
a. Lajnah falakiyah bertugas menentukan penanggalan th hijriyah, awal dan akhir bln ramadhan
b. Lajnah Taklif wannasyr bertugas penulisan karangan, penerjemahan, penerbitan buku, kitab, dll.
c. Lajnah Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam-NU) bertugas melakukan kajian, penelitian, dan elatihan dalam rangka meningkatkan SDM-NU.
d. Lajnah Penyuluhan dan bantuan Hukum
e. Lanjnah Zakat, Infaq dan Shadaqah
f. Lajnah Bahsul Masail Diniyah bertugas menghimpun, membahas dan memecahkan masalah yang mauquf dan waqiah yang harus segera mendapatkan kepastian hukum.
4. Badan Otonom
Badan Ohttps://www.blogger.com/blogger.g?blogID=7042184046219497007#editor/target=post;postID=4027738169979228778tonom adalah Perangkat Organisasi NU yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertuntu. Yaitu : Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, IPNU, IPPNU, Jam’iyan Ahli Thariqah al Mu’tabaroh an Nahdliyah, JQH (Jamiyatul Quro’ wal hufadz), Pergunu (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama), dan ISNU (Ikatan Sarjana nahdlatul Ulama).
5. Struktur Kepengurusan NU
a. Mustasyar (Dewan Penasehat Organisasi)
Bertugas memberikan nasehat kepada pengurus NU sesuai tingkatannya dalam rangka menjaga kemurnian Khithat NU dan Islahu Dzatil Bain (Abritase).
b. Syuriah
Adalah pimpinan NU tertinggi yang berfungsi sebagai Pembina, pengawas dan penentu kebijakan NU.Syuriah ( Pimpinan tertinggi ) terdiri dari :
Ø  Beberapa Wakil Rais
Ø  Katib.
Ø  Beberapa Wakil Katib
   Ã˜  A’wan
   Ã˜  Rais
c. Tanfidziah Adalah pelaksana kerja program-program NU.
 Tanfidziyah ( Pelaksana Harian ) terdiri dari :
Ø  Beberapa Ketua
Ø  Sekretaris
Ø  Beberapa Wakil Sekretaris
Ø  Bendahara
   Ã˜  Beberapa Wakil Bendahara.
   Ã˜  Ketua

Minggu, 13 Maret 2016

Macam-macam sholat

Macam Shalat Wajib dan Shalat Sunnah di Agama Islam

Pengertian Shalat sendiri adalah berhadap atau menghadap hati kpd Alloh sebagai ibadah, dlm bentuk beberapa perkataan & perbuatan yg dimulai dg takbir dan diakhiri dg salam serta menurut syarat – syarat yg ada dan telah ditentukan oleh syara baik doa maupun langkah – langkahnya. Pengertian Shalat atau Sholat secara umum ialah sesuatu ibadah yg harus dan wajib dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia dan menurut hadist bahwa shalat itu adalah sebagai tiang agama seorang muslim.
Adapun dalil – dalil yg memajibkan seorang muslim untuk melakukan ibadah shalat sdh banyak sekali baik didlm kitab Al – Qur’an maupun didlm Hadist – Hadist Nabi Muhammad Saw, seperti dalil didlm Ayat Al-qur’an yg mempunyai artian : “ Dan dirikanlah Shalat dan keluarkanlah Zakat dan tunduklah / ruku bersama – sama orang – orang yg pada ruku (S. Al-Baqarah : 43)”.
Perintah Shalat tersebut hendaklah ditanamkan ke dlm hati dan jiwa mulai dari anak – anak dg cara pendidikan yg cermat dan dilakukan sejak kecil sehingga mereka (Anak2) sdh terbiasa melakukan aktifitas Shalat didlm hidupnya. Kemudian pembagian Shalat sendiri terbagi menjadi 2 macam Shalat yaitu Shalat Wajib dan Shalat Sunah serta penjelasannya sendiri sudah kami tulis dibawah ini :

Shalat Wajib atau Fardhu

Pengertian Shalat Wajib adalah Shalat yang harus atau diwajibkan untuk dilakukan oleh seluruh umat muslim di seluruh dunia dan jika kita menunaikan atau melaksanakan Shalat Wajib maka kita akan mendapatkan pahala tetapi jika kita tidak menunaikan shalat wajib maka kita akan mendapatkan dosa.
Kemudian Shalat Wajib atau Fardhu itu ada 5 dan masing – masing mempunyai waktu yg di tentukan dan diperintahkan, Kelima macam jenis Shalat Wajib tersebut antara lain

1. Shalat Zhuhur
2. Shalat Ashar
3. Shalat Mahgrib
4. Shalat Isya
5. Shalat Subuh.

Macam – Macam Shalat Sunah

Pengertian Shalat Sunah ialah Shalat yg jika dilakukan oleh seorang muslim maupun muslimah akan mendapatkan padahal tetapi jika tidak melakukan Shalat Sunah tersebut tidaklah dosa. Adapun Shalat Sunah didlm ajaran islam sendiri ada beberapa macam dan anda bisa melihat sendiri Macam – Macam Shalat Sunah yg sudah kami tulis dibawah ini :
Shalat Sunah Rawatib
Shalat Sunah Mutlak
Shalat Sunah Wudhu
Shalat Sunah Awwabin
Shalat Sunah Dhuha
Shalat Sunah Tasbih
Shalat Sunah Tahajjud
Shalat Sunah Taubat
Shalat Sunah Istikharah
Shalat Sunah Hajat
Shalat Tahiyyatul Masjid
Shalat Tarawih
Shalat Dua Gerhana
Shalat Sunah Witir
Shalat Sunah Istisqa
Shalat Id (Hari Raya)
Itulah Macam Shalat Wajib dan Shalat Sunah yang sudah kami jelaskan diatas dan Semoga artikel inni berguna dan bermanfaat bagi anda semua para pengunjung yg beriman.

haid,istihadhoh,dan nifas


     

     HAID , ISTIHADHOH , DAN NIFAS

     Haid

    Pengertian Haid

    Haid Menurut Bahasa Menetes dan mengalirnya sesuatu
    Haid Menurut Istilah syar’i Darah yang keluar dari rahim wanita dalam keadaan sehat selama masa tertentu tanpa ada sebab

    Ciri-Ciri Darah Haid

    Warnanya hitam gelap, menimbulkan rasa perih, berbau busuk dan menaikkan panas tubuh wanita.

    Usia Haid

    Tidak ada batasan usia minimal, dan antara wanita yang satu berbeda dengan wanita yang lain tergantung pada tabi’at wanita tersebut, lingkungan dan kondisi kehidupannya, jika ia telah melihat darah haid maka aturan-aturan haid berlaku atasnya.

    Lama Masa Haid

    Tidak ada batasan mengenai masa haid, karena ada wanita yang masa haidnya selam 3 hari, empat hari, walaupun umumnya selama enam atau tujuh hari, sebagaimana sabda Rasulullahkepada Himnah binti Jahsy yang pernah mengalami haid dalam waktu yang lama, rasulullah bersabda, “hitunglah masa haidmu selama enam atau tujuh hari seperti ketepan Allah Subahanahu wa Ta’ala dan selebihnya mandilah.” [HR. Abu Dawud]

    Beberapa Permasalahan

    1 - Hukum asal wanita hamil tidak akan haid, kalau ia melihat darah mendekati masa persalinan disertai rasa perih, Maka darah tersebut adalah darah nifas, dan jika tidak disertai dengan rasa perih atau kalau waktu persalinannya masih lama maka darah tersebut adalah darah haid.
    2 - Jika haidh datang sebelum atau setelah tanggal kebiasaan wanita, misalnya kebiasaannya selama ini diawal bulan namun tiba-tiba haidnya muncul diakhir bulan, demikian pula jika jumlah harinya berkurang atau bertambah (seperti waniat yang kebiasaannya 6 hari, tiba-tiba menjadi 7 hari), maka ia tetap dianggap dalam masa haidh, selama ia yakin darah yang kelaur adalah darah haid maka selama itu pula ia dianggap dalam masa haidh
    3 - Berhentinya masa haidh dapat ditandai dengan keluarnya cairan berwarna putih, namun jika tidak ditemukan maka tanda sucinya ditandai dengan berhentinya darah haid, hal ini dapat dilihat dengan memasukkan sehelai kain atau sejenisnya ketempat keluarnya darah haidh dan ketika dikeluarkan kainnya tetap kering.

    Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Wanita Haid

    1-Hukum Cairan Keruh dan Cairan Berwarna Kuning

    Makna Cairan Keruh dan Cairan Berwarna Kuning
    Cairan kuning adalah darah kuning yang keluar dari kemaluan wanita
    Cairan keruh adalah darah keruh yang berwarna kuning bercampur warta hitam
    Hukum Cairan Keruh dan Cairan Kuning
    Jika wanita muslimah menemukan darah kuning atau darah yang berwarna kuning kehitaman ataukah ia hanya menemukan kelembaban maka ada dua kemungkinan ;
    1-Kemungkinan cairan tersebut keluar di masa haid atau rangkaian masa haid dan sebelum waktu bersih
    Dalam hal ini wanita tersebut dianggap dalam masa haid, berdasarkan hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwasanya beberapa wanita memperlihatkan kepadanya tempat parfum [Ad darajah adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk melihat masihkah ada sisa darah haid atau tidak] yang berisi kapas [Al Kursuf artinya kapas] yang dilumuri dengan darah kuning, lalu ia berkata, “jangan kaliantergesa-gesa sampai kalian melihat cairan putih “yang menandakan berakhirnya masa haid” [HR. Abu Dawud]
    2-kemungkinan ia melihat cairan tersebut dimasa bersih
    Dalam hal ini cairan tersebut dianggap cairan biasa, sehingga wanita tersebut tetap melaksanakan shalat dan tidak wajib baginya untuk mandi. Dalam hadits Ummu ‘Athiyah disebutkan bahwa ia berkata: kami tidak menganggap cairan keruh dan cairan kuning dimasa bersih sebagai darah haid.” [HR. Abu Dawud]
    Ciri-CIri Suci
    Bercak Berwarna Kuning
    Bercak Berwarna Abu-Abu

    2-Hukum Darah Haid yang Terputus-Putus

    Jika seorang wanita keluar darah lalu terhenti kemudian keluar lalu bersih maka dalam hal inii ada dua kemungkinan
    1-Keluarnya terus menerus sepanjang waktu
    Darah tersebut adalah darah istihadhah
    2-Keluarnya terputus-putus
    Dimana terkadang darah tersebut keluar lalu berhenti lalu keluar lagi maka status hukumnya sebagai berikut:
    1 - jika masa berhentinya kurang dari sehari maka ia termasuk darah haid
    2 - Jika ia menemukannya di masa bersih - berdasarkan tanda-tanda bersihnya wanita- maka ia dianggap tetap bersih, baik darah tersebut banyak maupun sedikit, terputusnya kurang dari sehari atau lebih.

    Istihadhah

    Pengertian Istihadhah

    Al istihadhah adalah Keluarnya darah dari kemaluan wanita secara terus menerus tidak berhenti, kalaupun berhenti hanya dalam beberapa saat saja.

    Perbedaan Antara Darah Haid dengan Darah Istihadhah

    Darah Haid Darah Istihadhah
    Berwarna hitam pekat Berwarna merah muda
    Berbau busuk menyengat Tidak berbau
    Tidak Kental atau Beku Kental atau Beku
    Keluar dari bagian dalam rahim Keluar dari bagian bawah rahim
    Darah segar sebagai tanda kesehatan Darah karena penyakit atau karena luka
    Keluarnya diwaktu-waktu tertantu Tidak memiliki wantu-waktu tertentu

    Beberapa Keadaan Wanita Istihadah

    Pertama: wanita yang memiliki masa haid tertentu sebelum Istihadhah

    Dalam hal ini wanita tersebut menghitung waktu kebiasaannya dan selebihnya dianggap darah istihadhah. Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan bahwasanya Fathimah binti Abu Hubais berkata, “wahai Rasulullah, saya tidak pernah mendapati masa bersih, apakah saya harus meninggalkan shalat selamanya? Rasulullahmenjawab, “tidak, karena darah yang keluar sebagiannya darah yang keluar dari pembuluh darah, akan tetapi tinggalkan shalat diwaktu kebiasaan (haid anda), setelah itu mandi dan dirikanlah shalat.”[HR. Al Bukhary]

    Kedua: bagi wanita yang tidak memiliki masa haidh tertentu, akan tetapi ia mampu membedakan antara darah haid dengan darah isithadhah

    Dalam hal ini wanita tersebut beramal berdasarkan keyakinannya. Dari Fathimah binti Abi Hubais disebutkan bahwasanya ia pernah istihadhah kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “jika dimasa haid darahnya kana berwarna hitam, jika darahnya seperti itu maka janganlah engkau shalat, namun jika darah yang keluar tidak seperti itu maka berwudhu’ dan dirikanlah shalat, karena itu hanya darah biasa.” [HR. Abu Dawud]

    Ke3: bagi wanita yang tidak memiliki waktu haid tertentu dan tidak pula mampu membedakan antara darah haid dan darah istihahdhah

    Dalam hal ini wanita tersebut mengikuti kebiasaan mayoritas wanita muslimah di sekitarnya. Masa haidnya dihitung selama 6 atau 7 hari setiap bulan, dimulai sejak kali pertama ia melihat darah dan selebihnya dianggap sebagai darah istihadha. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullahkepada Himnah binti Jahsyin, “hitunglah 6 atau 7 hari sebagai masa haidh, setelah itu mandi dan dirikanlah shalat selama 23 atau 24 hari, dan puasalah pada hari-hari itu, yang demikian itu engkau lakukan setiap bulan seperti kebiasaan haidh mayoritas wanita demikian pula masa bersih mereka.” [HR. Abu Dawud]

    Keempat: wanita yang memiliki kebiasaan masa haid dan ia juga mampu membedakan antara darah haid dan darah istihadhah.

    Dalam hal ini wanita tersebut berpatokan pada kebiasaannya, karena kebiasaannya lebih konkrit dan lebih meyakinkan, namun jika ia lupa waktu kebiasaannya maka ia berbuat sesuai keyakinannya.

    Beberapa Permasalahan

    1 - Jika seorang wanita mengetahui masa haidhnya namun ia lupa jumlah harinya, maka ia mengikuti kebiasaan mayoritas wanita sisekitarnya
    2 - Jika seorang wanita mengetahui jumlah hari haidnya namun ia lupa waktu permulaannya apakah diawal bulan atau akhir bulan, maka ia menghitung haidnya diawal bulan, dan jika tahu bahwa kebiasaannya dipertengahan bulan namun lupa tanggalnya maka ia menghitung haidnya mulai dari tanggal pertengahan bulan.
    3 - Jika masa haid seorang wanita telah berakhir namun ia istihadhah maka ia wajib mandi lalu ia menutup kemaluannya dengan kain dan dianggap sebagai wanita bersih yang mana ia wajib mendirikan shalat, berpuasa, tidak terhalangi oleh darah yang keluar. Adapan cara berthaharahnya ada 3 pilihan, yaitu:
    a - ia berwudhu setiap masuk waktu shalat setelah mencuci kemaluannya dan menutupnya dengan sehelai kain. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fathimah binti Abu Hubais, “kemudian berwudhu’lah disetiap waktu shalat lalu dirikanlah shalat.” [HR. Abu Dawud]
    b - Mengkahirkan shalat dhuhur sampai mendekati waktu Ashar, lalu ia mandi dan berwudhu kemudian ia shalat dhuhur dan ashar. Cara ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Himnah binti Jahsyin, “kalau engkau mampu mengakhirkan shalat dhuhur dan mempercepat shalat Ashar, maka mandi dan dirikanlah dua shalat tersebut dengan menjamak keduanya, demikian pula engkau mengakhirkan shalat maghrib mendekati waktu isya’, lalu engkau mandi kemudian menjamak shalat meghrib dan isya, maka lakukanlah, dan engkau mandi sebelum melaksanakan shalat fajar, dan berpuasalah jika engkau mampu melakukannya.” [HR. Abu Dawud]
    c - Ia mandi setiap kali hendak melaksanakan shalat. Hal ini didasarkan pada hadits Ummu Habibah dimana ia pernah istihadhah selama 7 tahun, kemudian ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau memerintahkan kepadanya untuk mandi. Dan ia pun mandi setiap kali hendak melaksanakan shalat.” [HR. Al Bukhary]
    4 - Jika darah seorang wanita terus menetes karena sebab tertentu seperti setelah menjalani operasi rahim maka ada duakemungkinan, yaitu:
    a - Jika tidak ada kemungkinan darah tersebut adalah darah haid. Dalam hal ini wanita tersebut tidak dianggap sebagai istihadhah, ia tetap diharuskan berwudhu dan melaksanakan shalat pada waktunya, karena darah tersebut adalah darah penyakit
    b - Jika ada kemungkinan ia haid , dalam hal ini ia dianggap sebagai istihadhah
    5 - Dibolehkan melakukan jima’ (senggama) dengan wanita istihadhah dan tidak ada larangan dalam syari’at.

    Darah Nifas

    Pengertian Darah Nifas

    Darah Nifas Yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan

    Masa Nifas

    Tidak ada batasan minimal bagi nifas, sedangkan batasan maksimalnya adalah 40 hari. Jika wanita telah bersih sebelum 40 hari maka ia mandi lalu melaksanakan shalat.

    Diantara Permasalahan Wanita Nifas

    1 - jika seorang wanita melahirkan namun ia tidak melihat darah nifas – kasus seperti ini sangat nadir terjadi- maka ia cukup berwudhu lalu ia shalat, ia tidak diharuskan mandi.
    2 - jika darah nifasnya tetap keluar setelah hari keempat puluh, dan kebiasaan nifasnya adalah empat puluh hari, dan ia telah melihat tanda-tanda berhentinya darah nifas maka ia menunggu sampai berhenti, namun jika lewat dari heri keempat puluh sementara tanda-tanda bersih belumterlihat maka darah tersebut dianggap darah Istihdhah.
    3 - jika ia telah bersih sebelum hari keempat puluh, lalu darahnfasnya keluar lagi sebelum hari keempat puluh maka ia harus melihat:
    a - jika ia yakin bahwa darah itu adalah dara nifas maka berlaku hukum nifas baginya
    b - jika ia yakin bukan darah nifas maka ia dianggap dalam keadaan bersih dan suci
    4 - darah nifas hanya ditentukan jika wanita melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, namun jika darah keluar akibat keguguran dan janinnya belum berbentuk manusia maka ada 3 kemungkinan dalam hal ini, yaitu:
    a - janinnya keluar sebelum berumur empat puluh hari, darah tersebut dianggap darah penyakit, ia cukup mandi lalu shalat atau puasa
    b - jika janinnya terlah berusia lebih dari delapan puluh hari, maka ia dianggap darah nifas
    c - jika janinnya berusia berada antara empat puluh dan delapan puluh hari, maka dilihat jika janinnya telah berbentuk mnusia maka darahnya dianggap darah nifas, namun jika janinnya belum berbentuk manusia maka darahnya bukan nifas.

    Hal-Hal yang Diharamkan Bagi Wanita Haid dan Nifas

    1-Jima’ (Bersenggama)

    Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu adalah kotoran, maka hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah Subahanahu wa Ta’ala kepadamu. Sesungguhnya Allah Subahanahu wa Ta’ala menyukai orang-orang ynag taubat dan orang-orang yang mensucikan diri.” (Al Baqarah: 222). Sabda Rasulullah , “silahkan lakukan apa saja kecuali senggama.” [HR. Muslim]
    Beberapa Permasalahan
    1 - seorang suami yang menggauli istrinya yang sedang haid maka ia berdosa dan wajib membayar kaffarat (denda), demikian pula sang istri jika ia dalam keadaan ridha.
    Besarnya kaffarat (denda) yang dibayarkan adala: senilai satu dinar atau setenagh dinar, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas dari nabiketika ditanya tentang seorang suami yang bersetubuh dengan istri yang sedang haid, beliau bersabda, “hendaknya ia bersedekah dengan satu dinar atau setengahnya.” [HR. Muslim]
    Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas
    2 - seorang suami dilarang menggauli istrinya sebelum ia mandi wajib walaupun darah haidnya telah berhenti. Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “…dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci…” . (Al Baqarah: 222). maksdunya ; dari darah, kemudian Allah Subahanahu wa Ta’ala melanjutkan ayatNya, “…apabila mereka telah suci….”(Al Baqarah: 222). maksdunya mandi, kemudian Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman selanjutnya, “…maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah Subahanahu wa Ta’ala kepadamu...” (Al Baqarah: 222). maksudnya bersenggama.

    2-Mengerjakan Shalat

    Sabda Rasulullah , “jika engkau mulai kedatangan haid maka jangan engkau shalat, namun jika telah berhenti maka bersuci dan mandilah lalu dirikanlah shalat.” [HR. Abu Dawud]
    Beberapa Permasalahan
    1 - wanita haid tidak diperintahkan untuk mengulangi shalat yang ditinggalkannya selama masa haid. Berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu tatkala ia ditanya tetang hukum mengqadha’ shalat dan puasa bagi wanita haid, ia berkata, “kami juga dulu haid dan kami di perintahkan untuk mengqadha’ (mengganti) puasa, tapi kami tidak diprintahkan untuk mengganti shalat.” [HR. Muttafaqun ‘Alaihi]
    2 - jika seorang muslimah bersih dari haidnya, dan ia masih bisa melaksanakan satu raka’at penuh maka ia wajib melaksanakan shalat wajib diwaktu ia suci, namun jika tidak cukup waktunya maka ia tidak wajib melaksanakannya, sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “barang siapa yang mendapati satu raka’at sempurna maka ia dianggap telah mendapatkan shalat secara sempurna.” [HR. Muttafaqun ‘Alaihi]

    3-Berpuasa

    Sabda Rasulullah , “bukankah kalau mereka sedang haid dilarang shalat dan puasa? Mereka berkata: iya.” [HR. Al Bukhary]
    Satu Permasalahan
    Apabila wanita haid telah bersih sebelum waktu fajar, lalu ia berpuasa maka puasa sah walaupun ia mandi setelah waktu fajar

    4-Menyentuh Mushaf Al Qur’an

    Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Tidaklah menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Al Waaqi’ah: 79).
    dan sabda Rasulullah , “dilarang menyentuh mushaf kecuali seseorang dalam keadaan suci.” [Di sebutkan oleh Malik dan bukunya Al Muwaththa’]

    5- Thawaf Mengelilingi Ka’bah

    Sabda Rasulullahkepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu ketika ia sedang haid, “kerjakanlah apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang berhaji, kecuali thawaf di ka,bah. Sampai engkau bersih dari haid.” [ HR. Muttafaqun ‘Alaihi] Dan hadits Ibnu ‘Abbaas ia berkata, “manusia diperintahkan untuk melakukan thawaf wada’ selain wanita haid.” [ HR. Muttafaqun ‘Alaihi]

    6- Berdiam di Dalam Masjid, Terkecuali Sekedar Melintas

    Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengerjakan shalat sedang aklian dalam keadaan mabuk, sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, dan janga kalian hampiri masjid sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja sampai kalian mandi...” (An Nisaa’: 43).
    Beberapa Permasalahan
    1- dibolehkan bagi wanita haid melintas dalam masjid jika ia yakin tidak akan mengotori masjid, firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “… terkecuali sekedar berlalu saja …..” (An Nisaa’: 43).
    2- diharamkan bagi wanita haid berdiam dan tinggal dalam masjid tempat pelaksanaan shalat ied, sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “dan hendaknya mereka (wanita haid) menjauh dari tempat shalat….” [ Muttafaqun ‘Alaih]

    7- Thalaq (Perceraian)

    Diharamkan bagi sang suami menthalak istrinya dalam keadaan haid, firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Hai Nabi, apabila kamu hendak menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar ….”.(Ath Thalaaq: 1).
    Maksdunya disaat mereka sedang dalam masa iddah ketika dithalak. Fenomena ini terus terjadi sekalipun telah jelas pelarangan dan kebid’ahannya

Nahdlatul Ulama

Nahdlatul 'Ulama



Flag of Nahdlatul Ulama.jpg
Lambang Jam'iyyah Nahdlatul 'Ulama
Tanggal pembentukan 16 Rajab 1344 (31 Januari 1926)
Jenis Organisasi
Tujuan Keagamaan dan sosial (Islam)
Kantor pusat DKI Jakarta, Indonesia
Wilayah layanan
Indonesia
Jumlah anggota
85 juta (2014)[1][2]
Rais Aam Syuriah
Dr.(HC).KH. Ma'ruf Amin
Ketua Umum Tanfidziyah
Dr. K.H. Said Aqil Siradj, MA
Situs web Situs web resmi
Nahdlatul 'Ulama (Kebangkitan 'Ulama atau Kebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Islam besar di Indonesia.[3] Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi.

Sejarah

Akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, telah menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan "Kebangkitan Nasional". Semangat kebangkitan terus menyebar - setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain. Sebagai jawabannya, muncullah berbagai organisasi pendidikan dan pembebasan.
Merespon kebangkitan nasional tersebut, Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) dibentuk pada 1916. Kemudian pada tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan "Nahdlatul Fikri" (kebangkitan pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian didirikan Nahdlatut Tujjar, (pergerakan kaum saudagar).
Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagai kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.
Berangkat dari munculnya berbagai macam komite dan organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai kyai, karena tidak terakomodir kyai dari kalangan tradisional untuk mengikuti konverensi Islam Dunia yang ada di Indonesia dan Timur Tengah akhirnya muncul kesepakatan dari para ulama pesantren untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926) di Kota Surabaya. Organisasi ini dipimpin oleh K.H. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar.
Ada banyak faktor yang melatarbelakangi berdirinya NU. Di antarafaktor itu adalah perkembangan dan pembaharuan pemikiran Islam yang menghendaki pelarangan segala bentuk amaliah kaum Sunni. Sebuah pemikiran agar umat Islam kembali pada ajaran Islam "murni", yaitu dengan cara umat islam melepaskan diri dari sistem brmadzhab. Bagi para kiai pesantren, pembaruan pemikiran keagamaan sejatinya tetap merupakan suatu keniscayaan, namun tetap tidak dengan meninggalkan tradisi keilmuan para ulama terdahulu yang masih relevan. Untuk itu, Jam'iyah Nahdlatul Ulama cukup mendesak untuk segera didirikan.
Untuk menegaskan prisip dasar organisasi ini, maka K.H. Hasyim Asy'ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.

Anggaran Dasar Utama

Organisasi yang resmi tentu membutuhkan pijakan dan dasar yang kuat untuk melindungi keberlangsungan pada masa yang akan datang. Menyadari hal-hal tersebut maka disusunlah Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama sebagai berikut.
BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Jam’iyah ini bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU. Didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dgn tanggal 31 Januari 1926 M utk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 2
Pengurus Besar Jam’iyah Nahdlatul Ulama berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AQIDAH/ASAS
Pasal 3
Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah islamiah beraqidah/berasas Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah dan menganut salah satu dari empat mashab empat Hanafi Maliki Syafii dan Hambali. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Nahdlatul Ulama berpedoman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa kemanusiaan yg adil dan berdab persatuan Indonesia kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
LAMBANG
Pasal 4
Lambing Nahdlatul Ulama berupa gambar bola dunia yg dilingkari tali tersimpul dikitari oleh 9 bintang 5 bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yg tersebar di antaranya terletak di tengah atas sedang 4 bintang lainnya terletak melingkar di bawah khatulistiwa dgn tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yg melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri; semua terlukis dgn warna putih di atas dasar hijau.[4]

Paham Keagamaan

NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, merupakan sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis). Karena itu sumber hukum Islam bagi NU tidak hanya al-Qur'an, sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu seperti Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi/ Tauhid/ketuhanan. Kemudian dalam bidang fiqih lebih cenderung mengikuti mazhab: imam Syafi'i dan mengakui tiga madzhab yang lain: imam Hanafi, imam Maliki,dan imam Hanbali sebagaimana yang tergambar dalam lambang NU berbintang 4 di bawah. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
Gagasan kembali kekhittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran ahlussunnah wal jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskankembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil kembali membangkitkan gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.

Daftar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Berikut ini adalah daftar Rais Am Syuriah (Dewan Penasehat) dan Ketua Umum Tanfidziyah (Dewan Pelaksana) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama:
No Rais Aam Syuriyah Ketua Umum Tanfidziyah Awal Akhir
Foto Nama Foto Nama
1 Hasyim Asy'ari.jpg KH. Mohammad Hasyim Asy'arie Hasan Gipo.jpg KH. Hasan Gipo 1926 1947
2 Wahab Hasbullah.jpg K.H. Abdul Wahab Chasbullah 1947 1952
Idham Chalid.jpg KH. Idham Chalid 1952 1971
3 Bisri Syansuri.jpg KH. Bisri Syansuri 1972 1980
4 Ali Maksum.jpg KH. Muhammad Ali Maksum 1980 1984
5 Hasan Siddiq.jpg KH. Achmad Muhammad Hasan Siddiq President Abdurrahman Wahid - Indonesia.jpg Dr (HC). KH. Abdurrahman Wahid 1984 1991
6 Pak-kiai-aliyafie.jpg KH. Ali Yafie (pjs) 1991 1992
7 Pak-kiai-ilyas.jpg KH. Mohammad Ilyas Ruhiat 1992 1999
8 Achmad sahal mahfudz.jpg Dr (HC).KH. Mohammad Ahmad Sahal Mahfudz Hasyim Muzadi.jpg KH. Hasyim Muzadi 1999 2010
Said Aqil.jpg Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A. 2010 2014
9 Mustofa Bisri.jpeg KH. Ahmad Mustofa Bisri 2014 2015
10 Maruf amin.jpg KH. Ma'ruf Amin 2015 Petahana

Basis Pendukung

Dalam menentukan basis pendukung atau warga NU ada beberapa istilah yang perlu diperjelas, yaitu: anggota, pendukung atau simpatisan, serta Muslim tradisionalis yang sepaham dengan NU. Jika istilah warga disamakan dengan istilah anggota, maka sampai hari ini tidak ada satu dokumen resmipun yang bisa dirujuk untuk itu. Hal ini karena sampai saat ini tidak ada upaya serius di tubuh NU di tingkat apapun untuk mengelola keanggotaannya.
Apabila dilihat dari segi pendukung atau simpatisan, ada dua cara melihatnya. Dari segi politik, bisa dilihat dari jumlah perolehan suara partai-partai yang berbasis atau diasosiasikan dengan NU, seperti PKBU, PNU, PKU, Partai SUNI, dan sebagian dari PPP. Sedangkan dari segi paham keagamaan maka bisa dilihat dari jumlah orang yang mendukung dan mengikuti paham kegamaan NU. Maka dalam hal ini bisa dirujuk hasil penelitian Saiful Mujani (2002) yaitu berkisar 48% dari Muslim santri Indonesia. Suaidi Asyari[5] memperkirakan ada sekitar 51 juta dari Muslim santri Indonesia dapat dikatakan pendukung atau pengikut paham keagamaan NU. Jumlah keseluruhan Muslim santri yang disebut sampai 80 juta atau lebih, merupakan mereka yang sama paham keagamaannya dengan paham kegamaan NU. Namun belum tentu mereka ini semuanya warga atau mau disebut berafiliasi dengan NU.
Berdasarkan lokasi dan karaktaristiknya, mayoritas pengikut NU terdapat di pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatra. Pada perkembangan terakhir terlihat bahwa pengikut NU mempunyai profesi beragam, meskipun sebagian besar di antara mereka adalah rakyat jelata baik di perkotaan maupun di pedesaan. Mereka memiliki kohesifitas yang tinggi, karena secara sosial ekonomi memiliki problem yang sama, serta selain itu juga sama-sama sangat menjiwai ajaran ahlus sunnah wal jamaah. Pada umumnya mereka memiliki ikatan cukup kuat dengan dunia pesantren yang merupakan pusat pendidikan rakyat dan cagar budaya NU.
Basis pendukung NU ini cenderung mengalami pergeseran. Sejalan dengan pembangunan dan perkembangan industrialisasi, maka penduduk NU di desa banyak yang bermigrasi ke kota memasuki sektor industri. Maka kalau selama ini basis NU lebih kuat di sektor petani di pedesaan, maka saat di sektor buruh di perkotaan, juga cukup dominan. Demikian juga dengan terbukanya sistem pendidikan, basis intelektual dalam NU juga semakin meluas, sejalan dengan cepatnya mobilitas sosial yang terjadi selama ini. Belakangan ini NU sudah memiliki sejumlah doktor atau magister dalam berbagai bidang ilmu selain dari ilmu ke-Islam-an baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk negara-negara Barat. Namun para doktor dan magister ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengurus NU hampir di setiap lapisan kepengurusan NU.

Organisasi

Tujuan

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah waljama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usaha

  1. Di bidang agama, melaksanakan dakwah Islamiyah dan meningkatkan rasa persaudaraan yang berpijak pada semangat persatuan dalam perbedaan.
  2. Di bidang pendidikan, menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, untuk membentuk muslim yang bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas.Hal ini terbukti dengan lahirnya Lembaga-lembaga Pendidikan yang bernuansa NU dan sudah tersebar di berbagai daerah khususnya di Pulau Jawa.
  3. Di bidang sosial budaya, mengusahakan kesejahteraan rakyat serta kebudayaan yang sesuai dengan nilai keislaman dan kemanusiaan.
  4. Di bidang ekonomi, mengusahakan pemerataan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan berkembangnya ekonomi rakyat.Hal ini ditandai dengan lahirnya BMT dan Badan Keuangan lain yang yang telah terbukti membantu masyarakat.
  5. Mengembangkan usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat luas. NU berusaha mengabdi dan menjadi yang terbaik bagi masyrakat.

Struktur Pengurus


K.H. Hasyim Asyhari, Rais Akbar (ketua) pertama NU.
  1. Pengurus Besar (tingkat Pusat).
  2. Pengurus Wilayah (tingkat Provinsi), terdapat 33 Wilayah.
  3. Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota) atau Pengurus Cabang Istimewa untuk kepengurusan di luar negeri, terdapat 439 Cabang dan 15 Cabang Istimewa.
  4. Pengurus Majlis Wakil Cabang / MWC (tingkat Kecamatan), terdapat 5.450 Majelis Wakil Cabang.
  5. Pengurus Ranting (tingkat Desa / Kelurahan), terdapat 47.125 Ranting.
Untuk Pusat, Wilayah, Cabang, dan Majelis Wakil Cabang, setiap kepengurusan terdiri dari:
  1. Mustasyar (Penasihat)
  2. Syuriyah (Pimpinan tertinggi)
  3. Tanfidziyah (Pelaksana Harian)
Untuk Ranting, setiap kepengurusan terdiri dari:
  1. Syuriyah (Pimpinan tertinggi)
  2. Tanfidziyah (Pelaksana harian)
Keanggotaan berbasis di ranting dan di cabang untuk cabang istimewa.

Lembaga

Merupakan pelaksana kebijakan NU yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu. Lembaga ini meliputi:
  1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LD-NU) [1]
  2. Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU)
  3. Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama (LPK-NU)
  4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LP-NU)
  5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPP-NU)
  6. Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU)* (Indonesia) Lembaga Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama
  7. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK-NU)
  8. Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTM-NU)
  9. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM-NU)
  10. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU)
  11. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LK-NU)
  12. Lembaga Badan Halal Nahdlatul Ulama (LBHNU)
  13. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI)

Lajnah

Merupakan pelaksana program Nahdlatul Ulama (NU) yang memerlukan penanganan khusus. Lajnah ini meliputi:
  1. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU)
  2. Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LF-NU)
  3. Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN-NU)
  4. Lajnah Auqaf Nahdlatul Ulama (LA-NU)
  5. Lajnah Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS-NU)

Badan Otonom

Merupakan pelaksana kebijakan NU yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu. Badan Otonom ini meliputi:
  1. Jam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyah (JATMAN)
  2. Muslimat Nahdlatul Ulama (Muslimat NU)
  3. Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama (GP Ansor NU)
  4. Fatayat Nahdlatul Ulama (Fatayat NU)
  5. Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU)
  6. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
  7. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
  8. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
  9. Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa (IPSNU Pagar Nusa)
  10. Jami'iyyatul Qurro wal Huffadz Nahdlatul Ulama (JQH NU)
  11. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)

NU dan Politik

Pertama kali NU terjun pada politik praktis pada saat menyatakan memisahkan diri dengan Masyumi pada tahun 1952 dan kemudian mengikuti pemilu 1955. NU cukup berhasil dengan meraih 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante. Pada masa Demokrasi Terpimpin NU dikenal sebagai partai yang mendukung Sukarno, dan bergabung dalam NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis) Nasionalis diwakili Partai Nasional Indonesia (PNI) Agama Partai Nahdhatul Ulama dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
NU kemudian menggabungkan diri dengan Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 5 Januari 1973 atas desakan penguasa orde baru. Mengikuti pemilu 1977 dan 1982 bersama PPP. Pada muktamar NU di Situbondo, NU menyatakan diri untuk 'Kembali ke Khittah 1926' yaitu untuk tidak berpolitik praktis lagi.
Namun setelah reformasi 1998, muncul partai-partai yang mengatasnamakan NU. Yang terpenting adalah Partai Kebangkitan Bangsa yang dideklarasikan oleh Abdurrahman Wahid. Pada pemilu 1999 PKB memperoleh 51 kursi DPR dan bahkan bisa mengantarkan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI. Pada pemilu 2004, PKB memperoleh 52 kursi DPR.

Partai Penerus

diambil dari wikipedia.com