Zina (ejaan tidak baku:zinah;
bahasa Arab:
الزنا,
bahasa Ibrani:
ניאוף -
zanah) adalah perbuatan
persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan
pernikahan dan
perkawinan.
[1] Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan
hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Zina menurut pandangan agama
Islam
Dalam agama Islam, pelaku
perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina
muhshan dan
ghayru muhshan. Pezina
muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah, sedangkan pezina
ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Diriwayatkan dalam hadis:
"Ada seorang laki-laki yang datang kepada rasulullah

. Ketika dia sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil rasulullah seraya mengatakan, "
Hai rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal."
Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. Setelah rasulullah mendengar
pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu dia pun
memanggilnya, seraya berkata, "
Apakah engkau ini gila?" "
Tidak.", jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, "
Adakah engkau ini orang yang muhsan?"
"Ya.", jawabnya. Kemudian, rasulullah bersabda lagi, "
Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian."
— H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah
Berdasarkan hukum
Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama
Islam,
aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah
dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk
perzinaan. Dalam Alquran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya
bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh
Allah.
Tentang perzinaan di dalam
Alquran disebutkan di dalam ayat-ayat:
"...dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
"Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah
kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan
oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Hukumnya menurut agama Islam untuk para pezina adalah sebagai berikut:
- Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak
dipaksa atau tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian
dirajam.
- Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.[2]
Hukum di atas berdasarkan
hadis:
Ambillah dariku! Ambillah
dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang
berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu
tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali
dan dirajam."
— H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit
Yahudi
Dalam
Alkitab Ibrani (yang isinya sama dengan bagian
Perjanjian Lama di
Alkitab Kristen) tertulis jelas dalam
Sepuluh Perintah Allah yang diberikan langsung oleh
Allah kepada bangsa Israel di
gunung Sinai:
"Jangan berzina."
— Alkitab, Keluaran 20:14.[3] Alkitab, Ulangan 5:18[4]
Selanjutnya diberikan penjabaran dan penghukuman:
"Bila seorang laki-laki
berzina dengan istri orang lain, yakni berzina dengan istri sesamanya
manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan
yang berzina itu."
— Alkitab, Imamat 20:10[5]
Ada pula makna lain dari perzinaan yang diperingatkan keras oleh
Allah, yaitu perzinaan terhadap hubungan umat Israel dengan Allah.
Perzinaan ini dalam bentuk penyembahan akan ilah-ilah atau dewa-dewa
lain selain Allah Israel.
"Apabila engkau mengambil
anak-anak perempuan mereka menjadi istri anak-anakmu dan anak-anak
perempuan itu akan berzina dengan mengikuti allah mereka, maka mereka
akan membujuk juga anak-anakmu laki-laki untuk berzina dengan mengikuti
allah mereka."
— Alkitab, Keluaran 34:16[6]
"Janganlah mereka
mempersembahkan lagi korban mereka kepada jin-jin, sebab menyembah
jin-jin itu adalah zina. Itulah yang harus menjadi ketetapan untuk
selama-lamanya bagi mereka turun-temurun."
— Alkitab, Imamat 17:7[7]
"Maka Aku sendiri akan
menentang orang itu serta kaumnya dan akan melenyapkan dia dari
tengah-tengah bangsanya dan semua orang yang turut berzina mengikuti
dia, yakni berzina dengan menyembah
Molokh."
— Alkitab, Imamat 20:5[8]
"Orang yang berpaling kepada
arwah atau kepada roh-roh peramal, yakni yang berzina dengan bertanya
kepada mereka, Aku sendiri akan menentang orang itu dan melenyapkan dia
dari tengah-tengah bangsanya."
— Alkitab, Imamat 20:6[9]
Kristen
Yesus Kristus
dengan tegas menyatakan bahwa Ia datang bukan untuk membatalkan hukum
Taurat melainkan untuk menggenapinya, sehingga hukum tentang perzinaan,
baik antara sesama manusia, maupun dalam konteks hubungan umat dengan
Allah, tetap diakui sebagaimana yang tertulis dalam
Alkitab. Dalam berbagai kesempatan,
Yesus menyebutkan hukum ini secara terus terang, sebagaimana yang dicatat dalam
Injil Matius,
Injil Markus dan
Injil Lukas:
"Kamu telah mendengar firman: Jangan berzina."
— Alkitab, Matius 5:27[10]
"Karena dari hati timbul segala pikiran jahat, pembunuhan, perzinaan, percabulan, pencurian, sumpah palsu, dan hujat."
— Alkitab, Matius 15:19[11]
"Kata orang itu kepada-Nya:
"Perintah yang mana?" Kata Yesus: "Jangan membunuh, jangan berzina,
jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi dusta."
— Alkitab, Matius 19:18[12]
"Sebab dari dalam, dari hati
orang, timbul segala pikiran jahat, percabulan, pencurian, pembunuhan,
perzinaan, keserakahan, kejahatan, kelicikan, hawa nafsu, iri hati,
hujat, kesombongan, kebebalan. Semua hal-hal jahat ini timbul dari dalam
dan menajiskan orang."
— Alkitab, Markus 7:21-23[13]
"Engkau tentu mengetahui
segala perintah Allah: Jangan membunuh, jangan berzina, jangan mencuri,
jangan mengucapkan saksi dusta, jangan mengurangi hak orang, hormatilah
ayahmu dan ibumu!"
— Alkitab, Markus 10:19[14]
"Orang Farisi itu berdiri dan
berdoa dalam hatinya begini: Ya Allah, aku mengucap syukur kepada-Mu,
karena aku tidak sama seperti semua orang lain, bukan perampok, bukan
orang lalim, bukan pezina dan bukan juga seperti pemungut cukai ini."
— Alkitab, Lukas 18:11[15]
"Engkau tentu mengetahui
segala perintah Allah: Jangan berzina, jangan membunuh, jangan mencuri,
jangan mengucapkan saksi dusta, hormatilah ayahmu dan ibumu."
— Alkitab, Lukas 18:20[16]
Lebih lanjut,
Yesus mengajarkan penerapan aturan tersebut yang sempat diselewengkan oleh sejumlah pengajar pada zaman-Nya:
"Tetapi Aku berkata kepadamu:
Setiap orang yang menceraikan istrinya kecuali karena zina, ia
menjadikan istrinya berzina; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang
diceraikan, ia berbuat zina."
— Alkitab, Matius 5:32[17]
Lalu kata-Nya kepada mereka:
"Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap istrinya itu."
— Alkitab Markus 10:11[18]
"Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zina."
— Alkitab, Markus 10:12[19]
"Setiap orang yang
menceraikan istrinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zina;
dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia
berbuat zina."
— Alkitab, Lukas 16:18[20]
Bahkan, Yesus memberikan suatu batasan yang lebih mendalam:
"Tetapi Aku berkata kepadamu:
Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah
berzina dengan dia di dalam hatinya."
— Alkitab, Matius 5:28[21]
Dalam
Injil Yohanes tercatat satu kejadian di mana
Yesus Kristus diperhadapkan dengan seorang perempuan yang kedapatan berzina,
tetapi ini hanya merupakan jebakan dari para musuh-musuh-Nya. Dengan
bijaksana Yesus Kristus memberi jawaban yang berhasil membungkam para
lawan-Nya dan memberi pengampunan kepada perempuan itu.
[22]
Murid-murid Yesus Kristus memperingatkan jemaat agar hidup kudus
sebagai umat tebusan Allah dan menjauhi tindakan perzinaan sebagai hal
yang dibenci Allah:
"Mata mereka penuh nafsu zina
dan mereka tidak pernah jemu berbuat dosa. Mereka memikat orang-orang
yang lemah. Hati mereka telah terlatih dalam keserakahan. Mereka adalah
orang-orang yang terkutuk!"
— Alkitab, Petrus 2:14[23]
"Sebab Ia yang mengatakan:
"Jangan berzina", Ia mengatakan juga: "Jangan membunuh". Jadi jika kamu
tidak berzina tetapi membunuh, maka kamu menjadi pelanggar hukum juga."
— Alkitab, Yakobus 2:11[24]
- Rasul Paulus menuliskan dalam beberapa suratnya hal-hal terkait perzinaan:
"Engkau yang berkata: "Jangan
berzina," mengapa engkau sendiri berzina? Engkau yang jijik akan segala
berhala, mengapa engkau sendiri merampok rumah berhala?"
"Jadi selama suaminya hidup
ia dianggap berzina, kalau ia menjadi istri laki-laki lain; tetapi jika
suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzina,
kalau ia menjadi istri laki-laki lain."
"Karena firman: jangan
berzina, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan mengingini dan firman
lain manapun juga, sudah tersimpul dalam firman ini, yaitu: Kasihilah
sesamamu manusia seperti dirimu sendiri!"
"Atau tidak tahukah kamu,
bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam
Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang
berzina, banci, orang pemburit."
— Alkitab, Korintus 6:9[28]
Demikian pula penulis
Surat Ibrani menegaskan kudusnya pernikahan dan mengingatkan untuk menjauhi perzinaan:
"Hendaklah kamu semua penuh
hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur,
sebab orang-orang sundal dan pezina akan dihakimi Allah."
— Alkitab, Ibrani 13:4[29]
Perzinaan di beberapa negara
Setiap negara yang penduduknya memiliki agama dan penganut suatu
kepercayaan secara nyata. Perzinaan adalah ilegal dan diberikan sanksi
terhadap pelakunya. Negara yang menerapkan hukum Islam sebagai pedoman
hukum negaranya adalah negara yang paling tegas memberi sanksi terhadap
pelaku zina.
Indonesia
Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dijelaskan bahwa yang terancam
pidana
jika yang melakukan zina adalah salah seorang dari wanita atau pria
atau kedua-duanya dalam status sudah kawin. Hukum di Indonesia tidak
memandang perbuatan zina ketika pelakunya adalah pria dan wanita yang
sama-sama berstatus belum kawin. Hukum di Indonesia memandang suatu
perbuatan zina jika dilakukan dengan sukarela (suka sama suka) maka
pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan
bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan
individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian,
perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu
tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar
kehormatan perkawinan.
Hal ini berarti, selain dari itu dalam hukum di Indonesia tidak
dianggap sebagai zina, kecuali terjadi pemerkosaan atau pelanggaran
kehormatan. Di saat hal ini diancam dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan
terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP yang berisikan:
- Ada izin (consent) dari wanita yang disetubuhi.
- Wanita tersebut tidak sedang terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
- Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum.
- Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan.
Jika hubungan persetubuhan termasuk dalam kriteria di atas, maka
sanggama dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
[30]
Kaum perempuan diharapkan waspada terhadap tindakan yang disengaja
dengan maksud mengambil keuntungan dari seorang laki-laki yang
dijebaknya, karena tindakan tersebut tidak dapat menguntungkan bagi
perempuan. Tidak ada pasal yang dapat menjerat laki-laki yang dijadikan
korban dari akal licik yang nyata maupun terselubung kekejiannya.
Perpaduan
norma hukum dan
norma agama
yang berlaku di Indonesia menjadikan siasat dan strategi terkutuk dari
kaum perempuan seperti ini menjadikan kaum perempuan yang keji tersebut
upayanya disebut senjata makan tuan. Kelicikan kaum perempuan nista yang
pastinya golongan orang-orang terkutuk biasanya menjadikan
Pegawai Negeri Sipil,
TNI, dan
Polri
sebagai targetnya karena mereka terikat kode etik secara hukum yang
terkesan merugikan mereka. Kesan ini tidak berlaku lagi seiring semakin
rasional dan cerdas pemahaman hukum para aparatur negara tersebut.
Fenomena zina yang dipengaruhi hiburan yang disuguhkan media massa di Indonesia secara berkelanjutan dan rutin melalui
sinetron untuk mayoritas penduduk Indonesia dengan taraf hidup menengah ke bawah ataupun dengan
kecerdasan intelektual
yang demikian juga memberikan angin segar bagi kaum perusak kehormatan
kaum perempuan. Generasi tua dari golongan tersebut juga tanpa disadari
telah tersugesti dengan doktrin yang disuguhkan sinetron tersebut,
sehingga tanpa disadari telah kehilangan logika dan keyakinan untuk
menjaga anak
gadis mereka. Anak di luar nikah semakin banyak, keperawanan gadis yang belum menikah semakin langka keberadaannya,
kecerdasan moral semakin menurun,
kecerdasan spiritual sebatas kedok belaka, dan
kecerdasan emosional menjadi seperti perwatakan yang ada dalam sinetron yang disesuaikan dengan kecenderungan sifat alami secara
genetika dari golongan kelas bawah tersebut. Selain sinetron, acara televisi yang memberitakan kehidupan para
selebriti
juga menambah pengaruh negatif kepada golongan kelas menengah ke bawah
yang sulit menyaring dan menahan pengaruh ke arah yang tidak memuliakan
harga diri dan kehormatan menuju zina.
Amerika Serikat
Di
Amerika Serikat, hukum yang berlaku berbeda-beda tergantung perundang-undangan yang berlaku pada setiap
negara bagian. Di
Pennsylvania, seorang pelaku zina dapat dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau 18 bulan perawatan mental. Di
Maryland,
perzinaan dikenakan denda sebesar $10. Tetapi walaupun begitu, sekarang
perzinaan tidak dianggap ilegal bagi orang-orang yang tidak menjaga
kehormatan di
Amerika Serikat.
Kanada
Hukum di
Kanada menggolongkan perzinaan ke dalam
Divorce Act of Canada.
India
Berdasarkan hukum di
India,
berzina berarti hubungan seksual antara seorang pria dan wanita tanpa
sepengetahuan dan izin dari suaminya. Si lelaki dapat dijatuhi hukuman
selama 5 tahun (walaupun jika dirinya masih bujang), sedangkan si wanita
tidak dapat dipenjarakan/dihukum.
Pakistan
Di
Pakistan, juga di beberapa negara Islam lainnya, berzina adalah melanggar hukum, dan dapat dijatuhi
hukuman mati.
Uni Eropa
Di beberapa negara di
Uni Eropa seperti;
Austria,
Belanda,
Belgia,
Finlandia atau
Swedia tidak menghukum orang yang melakukan zina.
Terlepas dari hukum formal, para pezina tak akan bisa lepas dari
penolakan oleh masyarakat terhadap mereka. Perilaku dan pandangan
masyarakat sendiri berbeda-beda tergantung dari kebiasaan,
agama, dan nilai-nilai yang mereka anut.
Bahaya zina
Hukum cambuk kepada seorang perempuan yang telah melakukan zina.
Berikut ini adalah beberapa akibat buruk dan bahaya zina:
- Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa
dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap
menjaga diri dari dosa, kepribadian buruk, dan hilangnya rasa cemburu.
- Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu
hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
- Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
- Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
- Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian
sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
- Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
- Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
- Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
- Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
- Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina. Apa yang dia
dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari apa yang diinginkannya.
Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara yang
melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya
dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya
sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
- Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.
- Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka
kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan
keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya pertumpahan darah dan
sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa
dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang
lainnya.
- Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya,
sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada
seluruh keluarganya.
- Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam
daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai
persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa.
Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih
merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
- Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya
ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah
membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan
yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan
sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah
memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga
anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
- Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah
kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka
tidak memiliki status sosial yang jelas.
- Pezina laki-laki bermakna bahwa telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
- Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada
keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari
keluarga tersebut.
- Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan
merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani
untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
- Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
- Perzinaan adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara terang-terangan.
Kerugian zina
Zina cenderung mengakibatkan
standar ganda
yang merugikan kaum perempuan yang statusnya belum menikah dan telah
dewasa menurut hukum yang telah ditentukan dalam perundang-undangan yang
berlaku. Standar ganda yang diterima oleh kaum perempuan berupa
ketidakmampuan menuntut pasangan berzinanya untuk menikahinya, karena
tidak adanya hukum yang mengatur bahwa laki-laki yang menzinainya harus
menikahi perempuan yang dizinai. Jika terjadi kehamilan dan terlahirnya
anak di luar nikah, maka pihak laki-laki tidak dapat dituntut untuk
mempertanggungjawabkannya.
Referensi
Pranala luar