Zina (ejaan tidak baku:zinah; bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan dan perkawinan.[1] Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Islam
Dalam agama Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah, sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.Diriwayatkan dalam hadis:
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Alquran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah."Ada seorang laki-laki yang datang kepada rasulullah. Ketika dia sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil rasulullah seraya mengatakan, "Hai rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal." Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. Setelah rasulullah mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu dia pun memanggilnya, seraya berkata, "Apakah engkau ini gila?" "Tidak.", jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, "Adakah engkau ini orang yang muhsan?" "Ya.", jawabnya. Kemudian, rasulullah bersabda lagi, "Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian."
— H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah
Tentang perzinaan di dalam Alquran disebutkan di dalam ayat-ayat:
Hukumnya menurut agama Islam untuk para pezina adalah sebagai berikut:"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
- Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam.
- Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.[2]
Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam."
— H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit
Yahudi
Dalam Alkitab Ibrani (yang isinya sama dengan bagian Perjanjian Lama di Alkitab Kristen) tertulis jelas dalam Sepuluh Perintah Allah yang diberikan langsung oleh Allah kepada bangsa Israel di gunung Sinai:Selanjutnya diberikan penjabaran dan penghukuman:
Ada pula makna lain dari perzinaan yang diperingatkan keras oleh Allah, yaitu perzinaan terhadap hubungan umat Israel dengan Allah. Perzinaan ini dalam bentuk penyembahan akan ilah-ilah atau dewa-dewa lain selain Allah Israel."Bila seorang laki-laki berzina dengan istri orang lain, yakni berzina dengan istri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzina itu."
— Alkitab, Imamat 20:10[5]
"Apabila engkau mengambil anak-anak perempuan mereka menjadi istri anak-anakmu dan anak-anak perempuan itu akan berzina dengan mengikuti allah mereka, maka mereka akan membujuk juga anak-anakmu laki-laki untuk berzina dengan mengikuti allah mereka."
— Alkitab, Keluaran 34:16[6]
"Janganlah mereka mempersembahkan lagi korban mereka kepada jin-jin, sebab menyembah jin-jin itu adalah zina. Itulah yang harus menjadi ketetapan untuk selama-lamanya bagi mereka turun-temurun."
— Alkitab, Imamat 17:7[7]
"Orang yang berpaling kepada arwah atau kepada roh-roh peramal, yakni yang berzina dengan bertanya kepada mereka, Aku sendiri akan menentang orang itu dan melenyapkan dia dari tengah-tengah bangsanya."
— Alkitab, Imamat 20:6[9]
Kristen
Yesus Kristus dengan tegas menyatakan bahwa Ia datang bukan untuk membatalkan hukum Taurat melainkan untuk menggenapinya, sehingga hukum tentang perzinaan, baik antara sesama manusia, maupun dalam konteks hubungan umat dengan Allah, tetap diakui sebagaimana yang tertulis dalam Alkitab. Dalam berbagai kesempatan, Yesus menyebutkan hukum ini secara terus terang, sebagaimana yang dicatat dalam Injil Matius, Injil Markus dan Injil Lukas:"Kamu telah mendengar firman: Jangan berzina."
— Alkitab, Matius 5:27[10]
"Karena dari hati timbul segala pikiran jahat, pembunuhan, perzinaan, percabulan, pencurian, sumpah palsu, dan hujat."
— Alkitab, Matius 15:19[11]
"Kata orang itu kepada-Nya: "Perintah yang mana?" Kata Yesus: "Jangan membunuh, jangan berzina, jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi dusta."
— Alkitab, Matius 19:18[12]
"Sebab dari dalam, dari hati orang, timbul segala pikiran jahat, percabulan, pencurian, pembunuhan, perzinaan, keserakahan, kejahatan, kelicikan, hawa nafsu, iri hati, hujat, kesombongan, kebebalan. Semua hal-hal jahat ini timbul dari dalam dan menajiskan orang."
— Alkitab, Markus 7:21-23[13]
"Engkau tentu mengetahui segala perintah Allah: Jangan membunuh, jangan berzina, jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi dusta, jangan mengurangi hak orang, hormatilah ayahmu dan ibumu!"
— Alkitab, Markus 10:19[14]
"Orang Farisi itu berdiri dan berdoa dalam hatinya begini: Ya Allah, aku mengucap syukur kepada-Mu, karena aku tidak sama seperti semua orang lain, bukan perampok, bukan orang lalim, bukan pezina dan bukan juga seperti pemungut cukai ini."
— Alkitab, Lukas 18:11[15]
Lebih lanjut, Yesus mengajarkan penerapan aturan tersebut yang sempat diselewengkan oleh sejumlah pengajar pada zaman-Nya:"Engkau tentu mengetahui segala perintah Allah: Jangan berzina, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi dusta, hormatilah ayahmu dan ibumu."
— Alkitab, Lukas 18:20[16]
Lalu kata-Nya kepada mereka:"Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan istrinya kecuali karena zina, ia menjadikan istrinya berzina; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zina."
— Alkitab, Matius 5:32[17]
"Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap istrinya itu."
— Alkitab Markus 10:11[18]
"Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zina."
— Alkitab, Markus 10:12[19]
Bahkan, Yesus memberikan suatu batasan yang lebih mendalam:"Setiap orang yang menceraikan istrinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zina; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zina."
— Alkitab, Lukas 16:18[20]
Dalam Injil Yohanes tercatat satu kejadian di mana Yesus Kristus diperhadapkan dengan seorang perempuan yang kedapatan berzina, tetapi ini hanya merupakan jebakan dari para musuh-musuh-Nya. Dengan bijaksana Yesus Kristus memberi jawaban yang berhasil membungkam para lawan-Nya dan memberi pengampunan kepada perempuan itu.[22]"Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya."
— Alkitab, Matius 5:28[21]
Murid-murid Yesus Kristus memperingatkan jemaat agar hidup kudus sebagai umat tebusan Allah dan menjauhi tindakan perzinaan sebagai hal yang dibenci Allah:
- Simon Petrus menulis:
"Mata mereka penuh nafsu zina dan mereka tidak pernah jemu berbuat dosa. Mereka memikat orang-orang yang lemah. Hati mereka telah terlatih dalam keserakahan. Mereka adalah orang-orang yang terkutuk!"
— Alkitab, Petrus 2:14[23]
- Yakobus, saudara Yesus menulis:
"Sebab Ia yang mengatakan: "Jangan berzina", Ia mengatakan juga: "Jangan membunuh". Jadi jika kamu tidak berzina tetapi membunuh, maka kamu menjadi pelanggar hukum juga."
— Alkitab, Yakobus 2:11[24]
- Rasul Paulus menuliskan dalam beberapa suratnya hal-hal terkait perzinaan:
"Engkau yang berkata: "Jangan berzina," mengapa engkau sendiri berzina? Engkau yang jijik akan segala berhala, mengapa engkau sendiri merampok rumah berhala?"
— Alkitab, Roma 2:22[25]
"Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzina, kalau ia menjadi istri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzina, kalau ia menjadi istri laki-laki lain."
— Alkitab, Roma 7:3[26]
"Karena firman: jangan berzina, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan mengingini dan firman lain manapun juga, sudah tersimpul dalam firman ini, yaitu: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri!"
— Alkitab, Roma 13:9[27]
Demikian pula penulis Surat Ibrani menegaskan kudusnya pernikahan dan mengingatkan untuk menjauhi perzinaan:"Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang berzina, banci, orang pemburit."
— Alkitab, Korintus 6:9[28]
"Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezina akan dihakimi Allah."
— Alkitab, Ibrani 13:4[29]
Perzinaan di beberapa negara
Setiap negara yang penduduknya memiliki agama dan penganut suatu kepercayaan secara nyata. Perzinaan adalah ilegal dan diberikan sanksi terhadap pelakunya. Negara yang menerapkan hukum Islam sebagai pedoman hukum negaranya adalah negara yang paling tegas memberi sanksi terhadap pelaku zina.Indonesia
Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dijelaskan bahwa yang terancam pidana jika yang melakukan zina adalah salah seorang dari wanita atau pria atau kedua-duanya dalam status sudah kawin. Hukum di Indonesia tidak memandang perbuatan zina ketika pelakunya adalah pria dan wanita yang sama-sama berstatus belum kawin. Hukum di Indonesia memandang suatu perbuatan zina jika dilakukan dengan sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.Hal ini berarti, selain dari itu dalam hukum di Indonesia tidak dianggap sebagai zina, kecuali terjadi pemerkosaan atau pelanggaran kehormatan. Di saat hal ini diancam dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP yang berisikan:
- Ada izin (consent) dari wanita yang disetubuhi.
- Wanita tersebut tidak sedang terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
- Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum.
- Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan.
Fenomena zina yang dipengaruhi hiburan yang disuguhkan media massa di Indonesia secara berkelanjutan dan rutin melalui sinetron untuk mayoritas penduduk Indonesia dengan taraf hidup menengah ke bawah ataupun dengan kecerdasan intelektual yang demikian juga memberikan angin segar bagi kaum perusak kehormatan kaum perempuan. Generasi tua dari golongan tersebut juga tanpa disadari telah tersugesti dengan doktrin yang disuguhkan sinetron tersebut, sehingga tanpa disadari telah kehilangan logika dan keyakinan untuk menjaga anak gadis mereka. Anak di luar nikah semakin banyak, keperawanan gadis yang belum menikah semakin langka keberadaannya, kecerdasan moral semakin menurun, kecerdasan spiritual sebatas kedok belaka, dan kecerdasan emosional menjadi seperti perwatakan yang ada dalam sinetron yang disesuaikan dengan kecenderungan sifat alami secara genetika dari golongan kelas bawah tersebut. Selain sinetron, acara televisi yang memberitakan kehidupan para selebriti juga menambah pengaruh negatif kepada golongan kelas menengah ke bawah yang sulit menyaring dan menahan pengaruh ke arah yang tidak memuliakan harga diri dan kehormatan menuju zina.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, hukum yang berlaku berbeda-beda tergantung perundang-undangan yang berlaku pada setiap negara bagian. Di Pennsylvania, seorang pelaku zina dapat dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau 18 bulan perawatan mental. Di Maryland, perzinaan dikenakan denda sebesar $10. Tetapi walaupun begitu, sekarang perzinaan tidak dianggap ilegal bagi orang-orang yang tidak menjaga kehormatan di Amerika Serikat.Kanada
Hukum di Kanada menggolongkan perzinaan ke dalam Divorce Act of Canada.India
Berdasarkan hukum di India, berzina berarti hubungan seksual antara seorang pria dan wanita tanpa sepengetahuan dan izin dari suaminya. Si lelaki dapat dijatuhi hukuman selama 5 tahun (walaupun jika dirinya masih bujang), sedangkan si wanita tidak dapat dipenjarakan/dihukum.Pakistan
Di Pakistan, juga di beberapa negara Islam lainnya, berzina adalah melanggar hukum, dan dapat dijatuhi hukuman mati.Uni Eropa
Di beberapa negara di Uni Eropa seperti; Austria, Belanda, Belgia, Finlandia atau Swedia tidak menghukum orang yang melakukan zina.Terlepas dari hukum formal, para pezina tak akan bisa lepas dari penolakan oleh masyarakat terhadap mereka. Perilaku dan pandangan masyarakat sendiri berbeda-beda tergantung dari kebiasaan, agama, dan nilai-nilai yang mereka anut.
Bahaya zina
Hukum cambuk kepada seorang perempuan yang telah melakukan zina.
- Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, kepribadian buruk, dan hilangnya rasa cemburu.
- Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
- Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
- Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
- Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
- Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
- Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
- Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
- Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
- Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina. Apa yang dia dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari apa yang diinginkannya. Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara yang melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
- Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.
- Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang lainnya.
- Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
- Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
- Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
- Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
- Pezina laki-laki bermakna bahwa telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
- Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
- Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
- Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
- Perzinaan adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara terang-terangan.
Kerugian zina
Zina cenderung mengakibatkan standar ganda yang merugikan kaum perempuan yang statusnya belum menikah dan telah dewasa menurut hukum yang telah ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku. Standar ganda yang diterima oleh kaum perempuan berupa ketidakmampuan menuntut pasangan berzinanya untuk menikahinya, karena tidak adanya hukum yang mengatur bahwa laki-laki yang menzinainya harus menikahi perempuan yang dizinai. Jika terjadi kehamilan dan terlahirnya anak di luar nikah, maka pihak laki-laki tidak dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkannya.Referensi
- ^ Zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
- ^ Al-Badar: Pengertian, macam, dan hukum zina
- ^ Keluaran 20:14
- ^ Ulangan 5:18
- ^ Imamat 20:10
- ^ Keluaran 34:16
- ^ Imamat 17:7
- ^ Imamat 20:5
- ^ Imamat 20:6
- ^ Matius 5:27
- ^ Matius 15:19
- ^ Matius 19:18
- ^ Markus 7:21-23
- ^ Markus 10:19
- ^ Lukas 18:11
- ^ Lukas 18:20
- ^ Matius 5:32
- ^ Markus 10:11
- ^ Markus 10:12
- ^ Lukas 16:18
- ^ Matius 5:28
- ^ Bagian ini dikenal dengan nama Latin "Pericope adulterae" dan tercantum dalam Yohanes 7:53-8:11
- ^ Petrus 2:14
- ^ Yakobus 2:11
- ^ Roma 2:22
- ^ Roma 7:3
- ^ Roma 13:9
- ^ Korintus 6:9
- ^ Ibrani 13:4
- ^ Kejahatan seksual dalam perspektif hukum Indonesia
Pranala luar
- (Indonesia) Zina: KBBI. Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, 2002
- (Indonesia) Dosa dan hukum zina di dunia dan akhirat
- (Indonesia) Lagu berjudul Cinta Satu Malam mempromosikan perzinaan
- (Indonesia) Cara menghilangkan keinginan untuk melakukan zina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar